Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NusantaraPeristiwa

Tujuh Warga Cilegon Ditangkap Terkait Aksi Anarkis di Proyek PT Lotte Chemical

160
×

Tujuh Warga Cilegon Ditangkap Terkait Aksi Anarkis di Proyek PT Lotte Chemical

Sebarkan artikel ini
Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto didampingi Dirreskrimum Kombes Dian Setyawan dan Kasubdit Jatanras Kompol M Akbar saat konferensi pers.
Example 468x60

LBTV Media –  Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap tujuh warga Kota Cilegon atas dugaan keterlibatan dalam aksi unjuk rasa anarkis di proyek pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Ketujuh tersangka berinisial MA, MR, AJ, TA, FK, EH, dan MF. Mereka diduga berperan sebagai penanggung jawab aksi, koordinator lapangan, hingga pelaku sweeping terhadap para pekerja proyek.

Example 300x600

“Penangkapan para tersangka ini menindaklanjuti laporan polisi dari pihak perusahaan tertanggal 27 Mei 2025,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (30/6/2025).

Laporan polisi tersebut tercatat dalam LP/A/30/V/SPKT Ditreskrimum/2025/Polda Banten.

Kombes Dian menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas sejumlah video aksi unjuk rasa yang viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan massa melakukan pengrusakan, sweeping, dan pengancaman terhadap karyawan yang tengah bekerja di lokasi proyek PT LCI.

“Massa mendatangi lokasi proyek dan memaksa para pekerja menghentikan aktivitas. Dalam video juga terlihat tindakan anarkis dan intimidasi,” terang Dian.

Didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Heriyanto dan Kasubdit Jatanras Kompol M Akbar, Dian menambahkan bahwa setelah dilakukan identifikasi, polisi berhasil menangkap para pelaku di sejumlah lokasi di Kota Cilegon dan Kota Serang pada rentang waktu 25 Mei hingga 27 Juni 2025.

Menurut penyelidikan, motif dari aksi massa tersebut adalah tuntutan warga agar pengelolaan limbah industri melibatkan masyarakat sekitar, serta aspirasi agar warga lokal dipekerjakan di proyek PT LCI.

Namun, tuntutan tersebut dilakukan dengan cara melanggar hukum yang mengarah pada tindak pidana.

“Tuntutan itu disampaikan dengan cara anarkis, yang berujung pada tindakan kriminal,” ujar Dian.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 160 dan/atau 406 dan/atau 335 KUHPidana, tentang pengrusakan, penghasutan, serta ancaman kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Polda Banten menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme dan tindakan kriminal yang mengancam investasi di wilayahnya.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu iklim investasi. Mari bersama jaga kondusifitas kamtibmas agar investasi di Banten terus tumbuh dan menyerap tenaga kerja,” tutup Dian. (*)

Example 300250
Example 120x600