Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNusantara

Tusuk Marbot Masjid, Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun

214
×

Tusuk Marbot Masjid, Kades di OKU Timur Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
Polres OKU Timur merilis pelaku penusukan marbot masjid (Dok: Polres OKU Timur)
Example 468x60

LBTV Media – Setelah menjadi buronan dalam kasus penusukan marbot masjid, Jupri Alamsyah Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia tak berkutik saat dirinya dijemput oleh tim Satreskrim Polres OKU Timur.

Example 300x600

Dalam pelariannya, tersangka diketahui berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Hal ini dilakukan tersangka untuk menghindari kejaran polisi.

Kini Jupri Alamsyah, telah ditetapkan sebagai tersangka penusukan terhadap marbot masjid di desanya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui peristiwa penusukan itu terjadi pada Jumat (25/10/2024), sekitar pukul 12.50 WIB usai salat Jumat.

Tersangka Jupri Alamsyah menusuk Ali Fathan (49) di sela jari tangan kanan, paha kiri dan di bagian kaki.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis mengatakan tersangka Jupri dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

“Ya pasal yang kita kenakan untuk tersangka dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya kepada detikSumbagsel, Sabtu (4/1/2025).

Mukhlis mengungkapkan motif dari penusukan dipicu akibat rasa kesal tersangka terhadap korban. Karena beberapa hari sebelum kejadian, tersangka sudah pernah mengingatkan korban untuk tidak melaksanakan kegiatan salat Jumat di Masjid Darussalam Desa Sidodadi. Namun korban tidak menuruti keinginan tersangka.

“Motifnya tersangka merasa tidak senang terhadap korban. Dikarenakan korban mengaktifkan masjid baru untuk melakukan ibadah salat Jumat dan atas hal tersebut pelaku mendatangi rumah korban sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban yang mengakibatkan terjadinya penusukan terhadap korban,” kata Mukhlis.

Mukhils menerangkan tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, pada Minggu (29/12/2024).

“Ya kita berhasil menangkap Kades Sidodadi Jupri di Lombok Tengah, usai ditangkap kita langsung tetapkan tersangka,”ujarnya.

Mukhlis mengatakan selama tiga bulan pencarian tersangka berpindah-pindah lokasi beberapa kali.

“Tersangka ini usai melakukan penusukan kabur ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Tanggerang, Wonogiri hingga sampai ke Lombok Tengah, NTB. Terakhir dua hari sebelum penangkapan, tim kita mengetahui keberadaan tersangka Lombok Tengah, NTB dan kita kejar akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan ditempat persembunyian,” tutupnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos warna biru dengan keadaan telah robek milik korban.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol BG 5496 YAD dan satu berkas visum dari RS Hospital Charitas Belitang juga telah disita. (*/red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *