LBTV Media – Ditlantas Polda Lampung mengambil langkah tegas usai video remaja duduk di atas mobil sambil melakukan tren pacu jalur di jalan tol viral di media sosial.
Pelaku, yang diketahui merupakan anggota komunitas mobil Debgank Lampung, dijatuhi sanksi tilang maksimal dan diwajibkan membuat permintaan maaf secara tertulis dan dalam bentuk video.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku.
“Kami lakukan penegakan hukum berupa tilang maksimal sebesar Rp750.000, serta memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara di jalan raya,” ujar Indra dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Pelaku yang terekam dalam video berdurasi 19 detik tersebut diketahui bernama Nuriansyah, warga Lampung.
Ia terlihat duduk santai di atas mobil Mitsubishi Pajero berpelat BE 193 DE yang berjalan pelan di Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) KM 58B, pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sambil tertawa, remaja tersebut melakukan gerakan pacu jalur tanpa memedulikan antrean kendaraan di belakangnya. Aksi berbahaya ini direkam dan kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kecaman warganet dan publik Lampung.
Atas pelanggaran tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang pengemudi berkendara secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
“Ancaman pidana dalam pasal itu maksimal tiga bulan atau denda tilang hingga Rp750.000. Kita kenakan yang maksimal untuk memberi efek jera,” tegas AKBP Indra.
Selain tilang, pelaku juga diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Lampung atas aksi yang dinilai membahayakan dan mencoreng etika berlalu lintas di jalan tol.
Polda Lampung berharap penindakan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya komunitas otomotif, agar tidak melakukan aksi ugal-ugalan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (*)