LBTV Media – Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, melantik Rusmadi, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah.
Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Subing, Kantor Bupati Lampung Tengah, Selasa (11/3/2025).
Pelantikan Pj Sekda Kabupaten Lampung Tengah ini mengacu pada pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan jika Sekretaris Daerah tak dapat menjalankan tugasnya, maka Penjabat Sekretaris Daerah akan ditunjuk oleh Bupati dengan persetujuan Gubernur.
Selain itu, yang menjadi acuan juga dalam penunjukan ini adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah apabila terjadi kekosongan jabatan atau jika Sekretaris Daerah berhalangan untuk melaksanakan tugas.
Kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Nomor 800.1.3.3/108/B.a.VII.04/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pengangkatan Pj Sekda Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam sambutannya, Komang Koheri mengatakan bahwa abdi negara harus siap dan menerima untuk ditugaskan dimanapun dan mampu memahami bahwa proses mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dan wajar sesuai tuntutan dan kebutuhan organisasi.
Saat ini, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sedang membutuhkan birokrat dengan karakter kepemimpinan yang kuat, memiliki pemahaman wilayah kerja yang baik, serta tanggap dan memiliki respon cepat dalam mencari solusi di setiap permasalahan.
Di akhir sambutannya, Komang Koheri berharap pejabat baru dapat menerapkan dan menegaskan terhadap core value ASN “Berakhlak”, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. serta dapat menghasilkan inovasi-inovasi yang memberikan dampak besar dalam organisasi.
I Komang Koheri menyakini dan percaya Rusmadi akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bekal pengalaman yang dimiliki selama ini. (*)