LBTV Media – Seorang wanita muda berinisial CP (28) , warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat kepolisian karena membuka praktik klinik kecantikan tanpa izin resmi di wilayah Pringsewu.
Pelaku diamankan oleh Polres Pringsewu pada Senin, (2/6/2025), sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Barat, yang juga dijadikan tempat praktik ilegal.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan tersebut.
“Pada Senin malam, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial CP di rumah kontraknya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki izin praktik medis,” ujar Yunnus dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Yunnus menjelaskan bahwa tersangka merupakan lulusan akademi keperawatan. Tanpa surat izin praktik, ia nekat membuka usaha kecantikan.
“Hasil menyelidiki menunjukkan, CP memang lulusan akademi keperawaatan. Bermodalkan pengalamannya itu, ia berani membuka bisnis tersebut,” ujarnya.
Praktik klinik ilegal ini disebut sudah beroperasi sejak awal tahun 2023. Selama itu, CP menerima pelanggan dari berbagai kalangan dan memberikan layanan seperti suntik pemutih, perawatan wajah, dan lainnya.
“Pelaku menjual dan menggunakan produk-produk farmasi tanpa izin edar. Praktiknya sudah berlangsung lebih dari satu tahun,” jelas Yunnus.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Diantaranya adalah obat-obatan, cairan infus, alat suntik, serum pemutih, masker wajah, serta berbagai alat kesehatan .
“Dari lokasi, kami menyita ratusan item yang digunakan untuk tindakan medis dan perawatan tanpa izin,” tambah Yunnus.
Sementara, Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing menambahkan, bahwa CP mempromosikan jasanya melalui media sosial pribadinya.
Ia menawarkan berbagai paket perawatan, dengan tarif bervariasi mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta .
“Tersangka aktif memasarkan jasanya melalui media sosial. Seperti layanan infus whitening yang ditawarkan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa CP mendapatkan bahan-bahan perawatan dari berbagai toko online tanpa pemeriksaan izin edar.
Ia kemudian melakukan promosi jasa perawatan di akun Instagram dan WhatsApp pribadinya untuk menjangkau konsumen.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Polisi menyatakan masih terus menyelidiki kasus ini secara mendalam.
Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut membantu atau terlibat dalam bisnis illegal yang dijalankan CP.
“Penyelidikan masih berlangsung. Bisa jadi ada pelaku lain yang berperan dalam supply atau promosi layanan ini,” pungkas AKP Johannes. (*)